SIBERSATU.COM - Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok meringkus 6 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda-beda. Mereka diciduk di hari yang sama pada Jumat (17/2/2023).
Tiga pelaku diringkus di kawasan Kecamatan Pantai Cermin. Masing-masing berinisial YP (22), YA (34) dan FMF (27). Mereka ditangkap di sebuah di kawasan Jorong Ladang Padi, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita satu paket ganja.
Selanjutnya, anggota Iptu Oon Kurnia itu berhasil menciduk dua pelaku lainnya di sebuah rumah di kawasan Jorong Pisau Hilang, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin. Mereka berinisial AH (28) dan RS (27).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening. Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit timbangan, alat hisap (bong) hingga kaca pirek.
Semua penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu anggota kami turun ke lokasi dan melakukan pengintaian hingga menangkapnya," kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Setelah itu, kata Oon, tim Spider Polres Solok juga meringkus seorang tersangka penggunaan narkoba di kawasan Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti. Pelaku berinisial AM (44). Dari tangannya, polisi menyita paket 15 paket sabu lengkap dengan bong dan kaca pireknya.
Oon menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Solok tanpa pandang bulu. "Ini merusak generasi dan harus kita basmi," katanya.
Rls)