Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Team Jatanras Polres Padang Pariaman Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Gamaran Lubuk Alung dalam Waktu 24 Jam

Jumat, 24 Februari 2023 | Februari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-25T02:25:50Z


 

SIBERSATU.COM - Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang individu, yang dikenal dengan inisial GAP (18 tahun). Pelaku diamankan di rumahnya di Rimbo Kalawi, Korong Toboh Baru, Nagari Sintuak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 23.30 WIB.


Penangkapan terduga pelaku berawal dari kasus penemuan mayat seorang laki-laki pada siang hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 11.00 WIB di Korong Gamaran, Nagari Salibutan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Korban bernama ANDRE PRATAMA (18 tahun), merupakan warga Korong Gantiang Koto Buruak, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan dinyatakan hilang pada hari Selasa, 21 Februari 2023.


Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan polisi dan penemuan mayat, Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat di lapangan, Tim Gagak Hitam berhasil menangkap terduga pelaku GAP (18 tahun) pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 23.30 WIB.


Petugas yang turun ke lapangan saat upaya penangkapan terduga pelaku GAP adalah Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Brigadir Rizka HS, dan Briptu Govin KP. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Andre menggunakan satu bilah pisau lipat sehingga korban ditemukan sudah tidak bernyawa.


Setelah itu, Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman langsung mengamankan terduga pelaku GAP beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP AGUSTINUS PIGAI, S.I.K.
Red.

×