SIBER SATU) Kerinci-Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kerinci, ADLI, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada pukul 17.30 Wib pada Senin (13/02/2023).
Penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021. Hasil Pantauan Awak Media di Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan Kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, ADLI dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Pada hari Ini juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, kepada wartawan mengatakan bahwa pada Senin hari ini (13/02/2023),setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“Benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari Sungai Penuh Anton,
Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,”ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kerinci yang lama menuju Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kerinci yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci Dari tahun 2017 sampai 2021.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex,mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.
Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan dalam hal ini Kejati Jambi.
Alek Kasi Pidsus tidak menjelaskan secara rinci, karena Ini bersifat substansial. Beliau mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun.
(Ekaz Jo)