SIBERSATU.COM - Ende/Wewaria, Babinsa Koramil 03/Detusoko Kodim 1602/Ende Kopda I Komang Agustina menghadiri undangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPJ) Tahun 2022 Di Desa Ekolea Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende, Senin (20/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Wewaria di wakili oleh Kasi Kesmas, Sebastianus Sare,SE dan 1 org staf, Babinsa Koramil 03/Detusoko, Kopda I Komang Agustina, Kepala Desa Ekolea, Konstatinus Haru dan seluruh Staf Desa, Ketua BPD Ekolea, Saverius Nggoro dan seluruh anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Robertus Dove.
Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa.
Dalam kesempatan tersebut Kopda I Komang Agustina mengatakan bahwa dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat terciptanya transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan dana Desa.
"Selain itu dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran dan mewujudkan suatu pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa sehingga tercipta situasi wilayah yang kondusif dengan didasari saling percaya,” ungkapnya.
"Dengan kegiatan ini diharapkan lebih terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat, agar dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang tersedia sehingga masyarakat memahami program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya." Ucap Kopda I Komang Agustina.
(Pendim 1602/Ende)