Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja di RS Mandaya Royal Hospital, Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Sebesar 1,1 Miliar

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T15:51:42Z

SIBERSATU.COM

TANGERANG - Guna memastikan perawatan dilakukan secara maksimal, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yasaruddin menjenguk salah satu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan kini sedang di rawat di RS Mandaya Royal Hospital. Rabu, (08/03).

Eko Abril Putra merupakan karyawan PT Penguin Rotamould, yang mana kegiatan sehari-harinya sebagai supir truk. Ia kini sedang dirawat di RS Mandaya Royal Hospital usai mengalami kecelakaan di jalan tol Cibitung Cilincing KM 04 Wanasari Kec Cibitung Kab Bekasi pada 31 Januari 2023 lalu.

Akibat kejadian tersebut, ia diagnosa beberapa penyakit di bagian organ dalam sehingga harus dirawat secara intensif. Adapun biaya pengobatannya saat ini sudah mencapai 1,1 Miliar.

Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yasaruddin mengatakan bahwa kedatangannya untuk memastikan perkembangan perawatan kepada salah satu peserta aktif BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja tersebut.

"Hari ini saya menjenguk secara langsung salah satu peserta BPJamsostek yang saat ini sedang di rawat di salah satu Rumah Sakit PLKK yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, semoga kedatangan kita dapat memberikan semangat kepada Eko Abril Putra sehingga dapat segera sembuh," katanya.

"Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada RS Mandaya Royal Hospital yang telah memberikan perawatan yang terbaik kepada peserta kami yaitu Eko Abril Putra yang telah mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang bekerja," imbuhnya.

Yasaruddin menambahkan untuk biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian perlingan kepada tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja. 

"Selain itu, saya juga ingin menyampaikan ke masyarakat, bahwa perawatan bagi peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja tidak hanya dilakukan di Rumah Sakit pemerintah, tetapi di Rumah Sakit swasta yang telah kerjasama dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Yasaruddin menjelaskan bahwa program jaminan sosial BPJamsostek sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Dan ini sebagai bukti, bahwa program BPJamsostek sangat dibutuhkan bagi masyarakat khususnya para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek," ucapnya.

"Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJamsostek agar segera mendaftarkannya, dan juga kepada masyarakat yang pekerja Sektor Informal atau Bukan Penerima Upah seperti Tukang Ojek, Pedagang, Petani, Nelayan dan lain-lainnya untuk segera bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ajaknya.

Sementara itu, dr. Benedictus Reinaldo Widaja selaku Owner Mandaya Royal Hospital mengapresiasi program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJamsostek. Ia mengaku bahwa program BPJamsostek sangat dibutuhkan bagi masyarakat khususnya para pekerja.

"Dan kami jajaran Mandaya Royal Hospital mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami sebagai salah satu rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memberikan perawatan bagi peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja," ucapnya.

Menanggapi kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten tersebut, Mariance selaku ibu dari Eko Abril Putra mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Penguin Rotamould yang telah membantu biaya pengobatan anak saya. Apalagi kami orang kurang mampu yang hanya tinggal di kontrakan, dan kami tidak akan mampu untuk dapat membayar biaya pengobatan dan perawatan sebesar ini," ucapnya sambil meneteskan air mata.

"Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan sangat membantu kami, sekali lagi saya ucapkan terimakasih," tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (BP)
×