Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Kemenkumham Aceh Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Dan Perwarganegaraan Di Aceh Tamiang

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T10:29:26Z

SIBERSATU.COM - Aceh Tamiang, Persoalan status anak berkewarganegaraan ganda mulai muncul ketika Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ingin memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang dimaksud dibentuk. 

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menjelaskan, hal ini disebabkan Undang-Undang tersebut hanya memberikan waktu selama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang tersebut berlaku untuk anak-anak dimaksud mendaftarkan diri sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang tersebut.

"Itu berarti, sebelum per Agustus 2010, kesempatan bagi anak-anak tersebut menjadi subjek anak berkewarganegaraan ganda akan hilang secara total dan diperlakukan sebagai Warga Negara Asing," jelasnya, (14/3/2023). 

Hal itu Ia jelaskan saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur forkompimda Aceh Tamiang, Kepala SKPD Aceh Tamiang, sejumlah Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham Aceh, dan sejumlah peserta lainnya. 

Lebih lanjut, Rakhmat mengatakan permasalahannya justru dalam rentang waktu tersebut, Undang-Undang dimaksud, khususnya mengenai Pasal 41, tidak berhasil disosialisasikan dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui apalagi bagi mereka yang berdomisili di luar negeri. 

"Alhasil, banyak sekali anak-anak yang seharusnya menjadi subjek berkewarganegaraan ganda tidak mendapatkan hak tersebut," lanjut Rakhmat. 

Oleh karena itu, Rakhmat menerangkan Pemerintah kembali membuka jalan bagi mereka anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesianya. 

"Namun, kali ini hanya satu kewarganegaraan saja. Artinya, bila anak tersebut ingin menjadi WNI, ia harus sukarela melepaskan status kewarganegaraan asingnya dan menjadi WNI seutuhnya," ungkapnya. 

Menyikapi batas waktu yang semakin singkat tersebut, Ia menilai Peraturan Pemerintah yang baru tersebut untuk segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. 

Rakhmat juga berharap kegiatan ini meningkatan pengetahuan, wawasan dan pemahaman dari masing-masing pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama masalah status kewarganegaraan, sehingga persoalan status kewarganegaraan anaknya. 

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Budi Sri Haryanto, Alvi Syahrin, dan Mochamad Doohan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. 

Rls)
×