TNI AL- Dispen Puspenerbal (30/1/2024) | Dalam upaya membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, Komandan Wing Udara 3, Letkol Laut (P) Ahmad Novam Hajaruman menghadiri Peresmian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Biak Numfor yang bertempat di KSL Grand Ballroom, Jl. Sriwijaya, Kelurahan Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Selasa (30/1/2024).
Peresmian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selain dihadiri oleh seluruh pejabat pemerintahan daerah Biak Numfor, juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari instansi pertahanan negara baik dari Koopsud III, Kosek III, Dandim1708/BN,Guskamla Koarmada III, Lanudal Biak dan Wing Udara 3.
Peresmian Perda PDRD di pimpin oleh Calvin Mansnembra (Wakil Bupati Kab. Biak Numfor). Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa peresmian Perda Kabupaten nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang isi ada 10 bab ada 116 dari dokumen dan 129 halaman.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Biak Numfor menyampaikan jika pasal 23 ayat 1 APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya dan dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat memiliki kedudukan yang penting dalam undang-undang dasar 1945.