Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

PT. Peterangan Utama Diduga Lakukan Penambangan Pasir Laut Secara Ilegal: Langgar UU Nomor 27 Tahun 2007

Jumat, 01 November 2024 | November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T13:51:51Z

Sumbar | Sebelumnya sempat tersiar informasi bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau, Singapokna (Pulau Siberut) diduga menggunakan pecahan kecil terumbu karang (Onai) sebagai pengganti batu kerikil.

Kontruksi jalan yang di kerjakan PT. Peterangan Utama diduga kuat tidak mengacu pada speks teknis, dan terindikasi labrak aturan. Penggunaan material pasir pantai sebagai tanah timbunan (tanah urug) badan jalan disinyalir tidak sesuai speks.

Dikhawatirkan pelaksanaan proyek yang berada dibawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.3) Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar senilai Rp 53.647.650.777,30 dapat merusak tatanan alam dipesisir pantai bumi Mentawai disertai ancaman bencana abrasi yang datang secara tiba-tiba.

Pasalnya, ribuan kubik pasir pantai diduga digali dimanfaatkan rekanan untuk dijadikan sebagai tanah timbunan (tanah urugan) badan jalan yang sedang dikerjakan.

Kejadian itu terpantau oleh tim media saat menulusuri lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu. Terlihat gundukan pasir pantai yang menggunung disertai satu unit alat berat (excavator) yang disinyalir sudah selesai melakukan penggalian.

Sementara sama-sama kita ketahui, penambangan pasir pantai dapat merusak ekosistem laut, habitat biota laut, dan memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Selain itu, penambangan pasir pantai juga dapat berdampak pada masyarakat yang tinggal dipesisir pantai tersebut, pengusaha, dan perintah.

Melakukan penambangan pasir laut secara ilegal dapat merusak ekosistem. Perbuatan tersebut tentunya telah melanggar UUD 27 Tahun 2007, tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Jo UUD nmt 1 thn 2014.

Pada pasal 74 ayat hutuf D, penambang dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 2 Milyar dan paling banyak 10 milyar.

Penggalian pasir disinyalir dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya lagi degradasi lingkungan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan terumbu karang, dan hilangnya habitat bagi spesies laut.

Juga akan berdampak pada ketahanan pangan dan keamanan pangan, karena pasir merupakan komponen penting dalam pembentukan tanah subur. Hal ini dapat mengurangi produktivitas pertanian dan mengancam ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Namun, pada pelaksanaan proyek yang dibiayai negara ini, apakah negara mengizinkan kontraktor untuk melakukan penggalian pasir pantai demi memenuhi kebutuhan material pada kontruksi jalan yang dikerjakan?.

Saat media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PPK yang disebut-sebut bernama James via telepon 0822-4502-3xxx pada Jum'at (1/11/2024). Sampai saat berita ini ditayangkan, James belum memberikan penjelasannya.

Demikian juga Masudi. Selaku Kepala Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar diduga tidak peduli atas konfirmasi media. Hingga saat ini Kasatker tersebut belum memberikan tanggapannya.

Demikian juga Husen Nursalim menurut informasi di lapangan selaku kontraktor pelaksana dari PT.Peterangan Utama. Husen disinyalir belum mau memberi keterangannya terkait konfirmasi media.

Dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan, apakah boleh pihak kontraktor mengambil material setempat yang  tidak memiliki izin, bagaimanakan tanggapan aktivis..?

Hingga berita ini disiarkan media masih dalam mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)

×